A. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
1. HUKUM
Definisi Hukum
-Utrecht : Hukum sebagai himpunan peraturan – peraturan (
perintah – perintah atau larangan – larangan ) yang mengurus tata tertib dalam
masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
-JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. : Hukum
sebagai peraturan - peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang
berwajib, pelanggaran terhadap peraturan – peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan , yaitu hukuman.
a) Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
1. adanya perintah dan larangan
2. perintah atau larangan ituharus
dipatuhi setiap orang.
Sifat hukum adalah : Mengatur dan memaksa.
b) Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan
material.Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, diantaranya
sudut politik, sejarah dan lain – lain.
Sedang sumber formal antara lain adalah :
1) Undang
– undang ( Statute )
2) Kebiasaan
( Costum )
3) Keputusan
– keputusan hakim ( Yurisprudensi )
4) Traktat
( Treaty )
5) Pendapat
Sarjana Hukum
c) Pembagian
Hukum
1) Menurut
sumbernya hokum dibagi dalam :
- Hukum Undang – undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi
2) Menurut
bentuknya hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
3) Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi dalam :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
4) Menurut
waktu berlakunya hokum dibagi dalam :
- Ius Constitutum ( hokum positif )
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi ( hukum alam )
5) Menurut
cara mempertahankannya:
- Hukum Material
- Hukum Formal
6) Menurut
wujudnya hukum dibagi dalam :
- Hukum Obyektif
- Hukum Subyektif
7) Menurut
sifatnya hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
8) Menurut
isinya hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat ( hukum sipil )
- Hukum Publik ( hukum Negara )
2. NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan
gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2) Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat Negara:
1) Sifat memaksa
2) Sifat monopoli
3) Sifat mencakup semua
b) Bentuk Negara
Dalam teori modern , bentuk Negara yang terpenting
adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan ( Unitarisme ): Suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
(a) Negara kesatuan dengan system
sentralisasi.
(b) Negara Kesatuan dengan system
desentralisasi.
2) Negara Serikat ( Negara
federasi ) : Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara.
c) Unsur – unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, Negara
harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
(1) Ada
wilayahnya
(2) Ada
rakyatnya.
(3) Ada
pemerintahnya.
(4) Ada
tujuannya.
(5) Mempunyai
kedaulatan.
3. PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas:
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara
seluruhnya ( aparat Negara ) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas /
kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintah dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara
yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
B.WARGA NEGARA DAN NEGARA
1) Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara
digunakan 2 kriteria, yaitu:
(1) Kriterium kelahiran,dibedakan
menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium
kelahiran menurut asas disebut pula “Ius Sanguinis”.
(b) Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”.
(2) Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah proses hokum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat – syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar