Senin, 05 November 2012

05.WARGA NEGARA DAN NEGARA


A. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

1. HUKUM

 Definisi Hukum
-Utrecht : Hukum sebagai himpunan peraturan – peraturan ( perintah – perintah atau larangan – larangan ) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

-JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. : Hukum sebagai peraturan - peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan – peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan , yaitu hukuman.

a) Ciri – ciri dan Sifat Hukum
    Ciri hukum adalah :
1. adanya perintah dan larangan
2. perintah atau larangan ituharus dipatuhi setiap orang.
     Sifat hukum adalah : Mengatur dan memaksa.
b) Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, diantaranya sudut politik, sejarah dan lain – lain.
Sedang sumber formal antara lain adalah :
1) Undang – undang ( Statute )
2) Kebiasaan ( Costum )
3) Keputusan – keputusan hakim ( Yurisprudensi )
4) Traktat ( Treaty )
5) Pendapat Sarjana Hukum
c)  Pembagian Hukum
1) Menurut sumbernya hokum dibagi dalam :
-       Hukum Undang – undang
-       Hukum Kebiasaan
-       Hukum Traktat
-       Hukum Yurisprudensi

2) Menurut bentuknya hukum dibagi dalam :
-       Hukum tertulis
-       Hukum tertulis yang dikodifikasikan
-       Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
-       Hukum tak tertulis
3) Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam :
-       Hukum Nasional
-       Hukum Internasional
-       Hukum Asing
-       Hukum Gereja
4) Menurut waktu berlakunya hokum dibagi dalam :
-       Ius Constitutum ( hokum positif )
-       Ius Constituendum
-       Hukum Asasi ( hukum alam )
5) Menurut cara mempertahankannya:
-       Hukum Material
-       Hukum Formal
6) Menurut wujudnya hukum dibagi dalam :
-       Hukum Obyektif
-       Hukum Subyektif
7) Menurut sifatnya hukum dibagi dalam :
-       Hukum yang memaksa
-       Hukum yang mengatur
8) Menurut isinya hukum dibagi dalam :
-       Hukum Privat ( hukum sipil )
-       Hukum Publik ( hukum Negara )

2. NEGARA
    Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1) Mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang  bertentangan satu sama lain.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk                        menciptakan tujuan bersama yang diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat Negara:
1) Sifat memaksa
2) Sifat monopoli
3) Sifat mencakup semua
b) Bentuk Negara

Dalam teori modern , bentuk Negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan ( Unitarisme ): Suatu Negara yang merdeka dan        berdaulat.
 Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
(a) Negara kesatuan dengan system sentralisasi.
(b) Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.

2)  Negara Serikat ( Negara federasi ) : Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara.
c) Unsur – unsur Negara
    Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, Negara harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
(1)  Ada wilayahnya
(2)  Ada rakyatnya.
(3)  Ada pemerintahnya.
(4)  Ada tujuannya.
(5) Mempunyai kedaulatan.

3. PEMERINTAH
      Pemerintah dalam arti luas:
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya ( aparat Negara ) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintah dalam arti luas.

   Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.



B.WARGA NEGARA DAN NEGARA
1)      Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu:
(1) Kriterium kelahiran,dibedakan menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas  disebut pula “Ius Sanguinis”.
(b)  Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”.
(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat – syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar